
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah tiga kali mengembalikan berkas atas nama Nazriel Irham atau Ariel. Berkas yang tak kunjung ditetapkan lengkap (P-21) tersebut, memang dinilai kasus yang sulit dibuktikan.
“Kasus (Ariel) itu, seperti kasus Jaksa Cirus (Sinaga). Ada perbuatan, tapi tidak ada bukti. Jadi sulit ditindak,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Babul Khair SH, ditemui di ruang kerjanya, Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultah Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).
Lebih lanjut dijelaskannya, Cut Tari mengakui perbuatannya, akan tetapi Ariel tidak. Itulah yang menyebabkan berkas kasus ini terus dikembalikan oleh kejaksaan kepada Mabes Polri.
“Gimana itu? Luna enggak ngaku, Ariel pun enggak ngaku. Gimana kalau gitu? Cut Tari juga lupa tempat kejadian itu terjadi dan ini semakin sulit untuk ditindaklanjuti,” papar Babul.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan berkas Ariel dikembalikan kepada penyidik Mabes Polri untuk ketiga kalinya untuk dilengkapi, dan disertai petunjuk (P-19) pada 5 Oktober 2010 lalu.
Pengembalian berkas dilakukan setelah dikeluarkannya surat dari Direktur Pra penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Tak kunjung lengkapnya berkas tersebut tentu saja membuat kekasih aktris cantik Luna Maya ini terpaksa menunggu dan mendekam kembali di tahanan Bareskrim
No comments:
Post a Comment